Minggu, 22 Desember 2013

Ada apa dengan Sertifikasi FPM ?????

Kalo mendengar kata ujian kompetensi kok kayaknya ngeri yah... Karna ada kata ujiannya. Tapi sebenarnya bila persiapannya mantap,sesuai dengan kebutuhannya dan pastinya sudah pernah dilakukan di dukung dengan porto folio yang baik...orang bilang epen kah.... Porto folio ??? apalagi tu ??? Gampangnya itu berupa pengakuan dari pihak ketiga. berupa surat keterangan, sertifikat, laporan, surat tugas, SPK dll. Foto dokumentasi juga bisa tapi hanya sebagai bukti pendukung aja. Secara umum rekan-rekan pendamping pemberdayaan sebenarnya sudah melakukan semua yang di ujikan, tetapi kadang-kadang terkendala dengan pembuktian porto folio yang memang minim. jadi kenapa tidak di buat mudah saja...?? momen memasuki tahun baru 2014 ini mulailah membenahi diri. Dijamin bila kelengkapan di atas sudah ada, Insyallah tidak ada masalah dan dapat mengikuti proses sertifikasi tsb dengan lancar kaya jalan tol. awalnya juga kami merasa kurang dan belum siap, apalagi blom punya pengalaman apalagi sumber sebagai referensi. Tetapi dengan usaha dan doa dari teman-teman semua, alhamdulillah bisa di jalani dengan lancar .. Proses uji kompetensi fasilitator berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (SKKNI FPM, SK KEMENAKERTRANS No. 81 Tahun 2012) yang disusun LSP FPM, meliputi 18 unit kompetensi, yaitu: UNIT KOMPETENSI UMUM SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya yang Ada di Masyarakat SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berubah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas sebagai Fasilitator SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas antar pemangku Kepentingan SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat UNIT KOMPETENSI INTI SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masarakat SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial UNIT KOMPTENSI KHUSUS (PILIHAN) SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu ( sumber : lsp-fpm.or.id ) Bahasanya mungkin agak susah dimengerti awalnya...tapi semua itu sudah pernah dilakukan oleh pendamping selama tugas...o iya..uji kompetensi ini salah satu persayaratannya adalah telah bertugas selama 3 tahun. kalo belum ya maaf-maaf aja...... Jadi sodara-sodara, di proyeksikan di tahun 2014 ini para pendamping atau fasilitator pemberdayaan masyarakat harus berkompeten dalam arti sudah dinyatakan kompeten dan bersertifikasi tentunya di bidang pemberdayaan masyarakat. Di indonesia ini ada kurang lebih 30.000 fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada di pnpm maupun di luar pnpm. sesuai dengan amanat Perpres 54 thn 2010, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi. Sertifikasi juga menjamin hak rakyat memeroleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain). Sertifikasi menjamin keberadaan profesi Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional. Juga, memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Dengan adanya sertifikasi, akan tersedia pula acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para Fasilitator. Jadi...persiapkan diri anda untuk lebih profesional menjadi seorang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. " Sejahterakan Indonesia dengan Pemberdayaan Masyarakat " Salam

Fasilitator/Pendamping sebagai kerja aktivis akan menjadi kenangan…….

Bad news or good news ???? Sesuai dengan Permendagri No.7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat digunakan sebagai dasar hukum gagasan sertifikasi fasilitator masyarakat. Permendagri ini mewajibkan desa/kelurahan memiliki KPM (istilah lain untuk fasilitator masyarakat) minimal 5 orang. Fasilitator atau pendamping ( kalo di Papua ) adalah sebuah profesi. Berarti harus mempunyai standar kompetensi seperti para guru, dokter ato di bidang teknik. Sipil dll. Mereka sudah mempunyai standar kompetensi yang kan di uji dan dikeluarkan sertifikasi di bidangnya masing-masing. Para fasilitator/pendamping pemberdayaan masyarakat biasanya tidak mencantumkan di KTP pekerjaan sebagai fasilitator/pendamping. Kenapa ? karena pekerjaan fasilitator/pendamping memang belum di kenal dimasyarakat sebagai profesi. Padahal tugas seorang fasilitator/pendamping pemberdayaan masyarakat itu tergolong berat. Bisa di bayangkan tugas yang di jalani secara benar oleh teman-teman pendamping pemberdayaan yang pasti menguras tenaga, biaya, waktu, airmata dan kadang sampe berdarah-darah :) Tetapi belum ada kepastian jaminan masa depan dari lembaga pemberi tugas apalagi dari pemerintah. Padahal pendamping pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau daerah yang tidak terjangkau pemerintah. Mau bukti ?? silahkan kunjungi tempat tugas mereka. Dengan dasar itulah, sejumlah aktifis dan penggiat pemberdayaan masyarakat, mendorong dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM). Pada Tahun 2012, keluar Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 81 Tahun 2012, tentang; Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia (SKKNI) Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Dan pada bulan Februari 2013, LSP-FPM ( Lembaga Sertifikasi Profesi-Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat )mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi yang dikhususkan untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat. Pentingnya Sertifikasi dan bagi FPM Uji kompetensi adalah proses pembuktian seseorang sudah kompeten atau belum kompeten dalam bidang profesinya. Mereka yang telah dinyatakan kompeten oleh assesor kompetensi berdasarkan perangkat uji kompetensi yang sudah disiapkan, akan diberi sertifikat sebagai tanda yang bersangkutan sudah kompeten dalam bidang kerjanya. Terkait dengan uji kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang tertuang di dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, yang akan menjadi dasar dari Lembagai Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM), menyebutkan setidaknya tiga alasan utama mengapa sertifikasi penting dilakukan : 1. Pertama, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas. 2. Kedua, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan. 3. Ketiga, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi Fasilitator/Pendamping Pemberdayaan Masyarakat akan semakin terjamin dan terlindungi Inilah yang menjadi alasan utama mengapa Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat perlu diperjuangkan menjadi salah satu profesi yang diakui, dan perlu disertifikasi agar standar kerjanya dapat dipertanggung jawabkan. ( fadhelwid )

Kamis, 05 Desember 2013

Pengertian dan Tujuan PNPM

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
  1. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

Tujuan Umum
  • Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.