Dokumentasi Kegiatan 40 Distrik Kab. Jayawijaya
Minggu, 22 Desember 2013
Ada apa dengan Sertifikasi FPM ?????
Kalo mendengar kata ujian kompetensi kok kayaknya ngeri yah...
Karna ada kata ujiannya.
Tapi sebenarnya bila persiapannya mantap,sesuai dengan kebutuhannya dan pastinya sudah pernah dilakukan di dukung dengan porto folio yang baik...orang bilang epen kah....
Porto folio ??? apalagi tu ???
Gampangnya itu berupa pengakuan dari pihak ketiga. berupa surat keterangan, sertifikat, laporan, surat tugas, SPK dll. Foto dokumentasi juga bisa tapi hanya sebagai bukti pendukung aja.
Secara umum rekan-rekan pendamping pemberdayaan sebenarnya sudah melakukan semua yang di ujikan, tetapi kadang-kadang terkendala dengan pembuktian porto folio yang memang minim. jadi kenapa tidak di buat mudah saja...?? momen memasuki tahun baru 2014 ini mulailah membenahi diri. Dijamin bila kelengkapan di atas sudah ada, Insyallah tidak ada masalah dan dapat mengikuti proses sertifikasi tsb dengan lancar kaya jalan tol.
awalnya juga kami merasa kurang dan belum siap, apalagi blom punya pengalaman apalagi sumber sebagai referensi. Tetapi dengan usaha dan doa dari teman-teman semua, alhamdulillah bisa di jalani dengan lancar ..
Proses uji kompetensi fasilitator berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (SKKNI FPM, SK KEMENAKERTRANS No. 81 Tahun 2012) yang disusun LSP FPM, meliputi 18 unit kompetensi, yaitu:
UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berubah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas antar pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
UNIT KOMPETENSI INTI
SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masarakat
SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPTENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
( sumber : lsp-fpm.or.id )
Bahasanya mungkin agak susah dimengerti awalnya...tapi semua itu sudah pernah dilakukan oleh pendamping selama tugas...o iya..uji kompetensi ini salah satu persayaratannya adalah telah bertugas selama 3 tahun. kalo belum ya maaf-maaf aja......
Jadi sodara-sodara, di proyeksikan di tahun 2014 ini para pendamping atau fasilitator pemberdayaan masyarakat harus berkompeten dalam arti sudah dinyatakan kompeten dan bersertifikasi tentunya di bidang pemberdayaan masyarakat. Di indonesia ini ada kurang lebih 30.000 fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada di pnpm maupun di luar pnpm. sesuai dengan amanat Perpres 54 thn 2010, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi. Sertifikasi juga menjamin hak rakyat memeroleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain). Sertifikasi menjamin keberadaan profesi Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional. Juga, memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Dengan adanya sertifikasi, akan tersedia pula acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para Fasilitator.
Jadi...persiapkan diri anda untuk lebih profesional menjadi seorang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. " Sejahterakan Indonesia dengan Pemberdayaan Masyarakat "
Salam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar