Minggu, 22 Desember 2013

Ada apa dengan Sertifikasi FPM ?????

Kalo mendengar kata ujian kompetensi kok kayaknya ngeri yah... Karna ada kata ujiannya. Tapi sebenarnya bila persiapannya mantap,sesuai dengan kebutuhannya dan pastinya sudah pernah dilakukan di dukung dengan porto folio yang baik...orang bilang epen kah.... Porto folio ??? apalagi tu ??? Gampangnya itu berupa pengakuan dari pihak ketiga. berupa surat keterangan, sertifikat, laporan, surat tugas, SPK dll. Foto dokumentasi juga bisa tapi hanya sebagai bukti pendukung aja. Secara umum rekan-rekan pendamping pemberdayaan sebenarnya sudah melakukan semua yang di ujikan, tetapi kadang-kadang terkendala dengan pembuktian porto folio yang memang minim. jadi kenapa tidak di buat mudah saja...?? momen memasuki tahun baru 2014 ini mulailah membenahi diri. Dijamin bila kelengkapan di atas sudah ada, Insyallah tidak ada masalah dan dapat mengikuti proses sertifikasi tsb dengan lancar kaya jalan tol. awalnya juga kami merasa kurang dan belum siap, apalagi blom punya pengalaman apalagi sumber sebagai referensi. Tetapi dengan usaha dan doa dari teman-teman semua, alhamdulillah bisa di jalani dengan lancar .. Proses uji kompetensi fasilitator berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (SKKNI FPM, SK KEMENAKERTRANS No. 81 Tahun 2012) yang disusun LSP FPM, meliputi 18 unit kompetensi, yaitu: UNIT KOMPETENSI UMUM SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya yang Ada di Masyarakat SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berubah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas sebagai Fasilitator SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas antar pemangku Kepentingan SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat UNIT KOMPETENSI INTI SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masarakat SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial UNIT KOMPTENSI KHUSUS (PILIHAN) SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu ( sumber : lsp-fpm.or.id ) Bahasanya mungkin agak susah dimengerti awalnya...tapi semua itu sudah pernah dilakukan oleh pendamping selama tugas...o iya..uji kompetensi ini salah satu persayaratannya adalah telah bertugas selama 3 tahun. kalo belum ya maaf-maaf aja...... Jadi sodara-sodara, di proyeksikan di tahun 2014 ini para pendamping atau fasilitator pemberdayaan masyarakat harus berkompeten dalam arti sudah dinyatakan kompeten dan bersertifikasi tentunya di bidang pemberdayaan masyarakat. Di indonesia ini ada kurang lebih 30.000 fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada di pnpm maupun di luar pnpm. sesuai dengan amanat Perpres 54 thn 2010, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi. Sertifikasi juga menjamin hak rakyat memeroleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain). Sertifikasi menjamin keberadaan profesi Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional. Juga, memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Dengan adanya sertifikasi, akan tersedia pula acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para Fasilitator. Jadi...persiapkan diri anda untuk lebih profesional menjadi seorang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. " Sejahterakan Indonesia dengan Pemberdayaan Masyarakat " Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar