Minggu, 22 Desember 2013

Fasilitator/Pendamping sebagai kerja aktivis akan menjadi kenangan…….

Bad news or good news ???? Sesuai dengan Permendagri No.7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat digunakan sebagai dasar hukum gagasan sertifikasi fasilitator masyarakat. Permendagri ini mewajibkan desa/kelurahan memiliki KPM (istilah lain untuk fasilitator masyarakat) minimal 5 orang. Fasilitator atau pendamping ( kalo di Papua ) adalah sebuah profesi. Berarti harus mempunyai standar kompetensi seperti para guru, dokter ato di bidang teknik. Sipil dll. Mereka sudah mempunyai standar kompetensi yang kan di uji dan dikeluarkan sertifikasi di bidangnya masing-masing. Para fasilitator/pendamping pemberdayaan masyarakat biasanya tidak mencantumkan di KTP pekerjaan sebagai fasilitator/pendamping. Kenapa ? karena pekerjaan fasilitator/pendamping memang belum di kenal dimasyarakat sebagai profesi. Padahal tugas seorang fasilitator/pendamping pemberdayaan masyarakat itu tergolong berat. Bisa di bayangkan tugas yang di jalani secara benar oleh teman-teman pendamping pemberdayaan yang pasti menguras tenaga, biaya, waktu, airmata dan kadang sampe berdarah-darah :) Tetapi belum ada kepastian jaminan masa depan dari lembaga pemberi tugas apalagi dari pemerintah. Padahal pendamping pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau daerah yang tidak terjangkau pemerintah. Mau bukti ?? silahkan kunjungi tempat tugas mereka. Dengan dasar itulah, sejumlah aktifis dan penggiat pemberdayaan masyarakat, mendorong dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM). Pada Tahun 2012, keluar Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 81 Tahun 2012, tentang; Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia (SKKNI) Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Dan pada bulan Februari 2013, LSP-FPM ( Lembaga Sertifikasi Profesi-Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat )mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi yang dikhususkan untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat. Pentingnya Sertifikasi dan bagi FPM Uji kompetensi adalah proses pembuktian seseorang sudah kompeten atau belum kompeten dalam bidang profesinya. Mereka yang telah dinyatakan kompeten oleh assesor kompetensi berdasarkan perangkat uji kompetensi yang sudah disiapkan, akan diberi sertifikat sebagai tanda yang bersangkutan sudah kompeten dalam bidang kerjanya. Terkait dengan uji kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang tertuang di dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, yang akan menjadi dasar dari Lembagai Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM), menyebutkan setidaknya tiga alasan utama mengapa sertifikasi penting dilakukan : 1. Pertama, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas. 2. Kedua, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan. 3. Ketiga, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi Fasilitator/Pendamping Pemberdayaan Masyarakat akan semakin terjamin dan terlindungi Inilah yang menjadi alasan utama mengapa Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat perlu diperjuangkan menjadi salah satu profesi yang diakui, dan perlu disertifikasi agar standar kerjanya dapat dipertanggung jawabkan. ( fadhelwid )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar